Hewan sembelihan orang yang murtad (keluar dari agama Islam) hukumnya?

Hewan sembelihan orang yang murtad (keluar dari agama Islam) hukumnya?

  1. haram
  2. mubah
  3. makruh
  4. najis
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: A. haram

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, hewan sembelihan orang yang murtad (keluar dari agama islam) hukumnya haram.

Baca Juga  Tokoh tasawuf berikut yang berasal dari kalangan walisanga adalah?

Leave a Comment